Deprecated: Assigning the return value of new by reference is deprecated in /home/donincom/public_html/indonesian/wp-settings.php on line 520

Deprecated: Assigning the return value of new by reference is deprecated in /home/donincom/public_html/indonesian/wp-settings.php on line 535

Deprecated: Assigning the return value of new by reference is deprecated in /home/donincom/public_html/indonesian/wp-settings.php on line 542

Deprecated: Assigning the return value of new by reference is deprecated in /home/donincom/public_html/indonesian/wp-settings.php on line 578

Deprecated: Function set_magic_quotes_runtime() is deprecated in /home/donincom/public_html/indonesian/wp-settings.php on line 18
Doni Saktiawan » Ambalat, Kita Dapatkan atau Kita Pertahankan?
Artikel

Artikel dari berbagai sumber

Ekonomi

Isu ekonomi Indonesia; Kata kunci: moneter, saham, pasar

Internasional

Isu internasional; Kata kunci: sengketa internasional, organisasi internasional

Politik

Isu politik Indonesia terkini; kata kunci: pemerintahan, pemilu, tata negara

Tausiyah

Tausiyah dari Al-Qur’an dan Hadits

Home » Internasional, Opini-ku

Ambalat, Kita Dapatkan atau Kita Pertahankan?

Submitted by DJ on Sunday, 7 June 2009No Comment

“Setelah hampir lima tahun (seakan) dilupakan, kasus ambalat kembali panas setelah beroperasinya kapal perang Diraja Malaysia. Kedua negara (Indonesia dan Malaysia) saling klaim terhadap wilayah lautnya di Ambalat. Kedaulatan siapakah?”

1

Begitu media menyampaikan kabar dari ambalat, nasionalisme bangsa Indonesia langsung bangkit. Tanpa berfikir panjang apa duduk permasalahannya, mereka langsung berteriak “Pertahankan kedaulatan!” saat ada isu akan ada yang mengusik kedaulatan negeri ini. Bahkan tak sedikit dari mereka yang menawarkan diri menjadi relawan perang di Ambalat. Setidaknya itu dapat menepis anggapan bahwa bangsa Indonesia sudah tidak peduli lagi terhadap negaranya.
Terlepas dari nasionalisme, sebenarnya apa substansi masalah dari kasus ambalat ini?

Sengketa Wilayah Laut
Menurut perspektif ‘hukum internasional’, saling klaim secara sepihak antara Indonesia dan Malaysia ini berarti wilayah laut yang menjadi objek sengketa belum secara sah di tangan Indonesia maupun Malaysia.
Tetapi bukan berarti patroli kapal Malaysia di wilayah Ambalat dibenarkan. Malaysia tetap dilarang memasuki wilayah Ambalat dikarenakan Indonesia sudah terlebih dulu menguasai wilayah laut Ambalat. Dalam konteks ini, wilayah laut Ambalat yang ada di bawah penguasaan Indonesia merupakan status quo. Malaysia tentunya tidak boleh merusak status quo ini sebelum tercapai kesepakatan dengan Indonesia sebagai penyelesaian sengketa.
Menurut hukum internasional, penyelesaian sengketa wilayah dua negara atau lebih harus menggunakan penyelesaian secara damai. Oleh karena itu tidak dibenarkan perolehan wilayah dengan cara kekerasan atau perang. Dengan kata lain wilayah yang berhasil diperoleh dengan kekerasan tersebut dianggap tidak sah dan tidak diakui oleh internasional. Lain hal jika negara tersebut berperang untuk mempertahankan wilayahnya. Jadi harus dibedakan antara “memperoleh wilayah” dan “mempertahankan wilayah”.
Mengapa Indonesia memilih untuk tidak buru-buru membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional (MI)? Mungkin ini adalah sikap yang harus kita apresiasi. Kita tidak akan buru-buru menyelesaikan sengketa yang akan berujung pada penyesalan. Jika kita membawa kasus ini ke MI, konsekuensinya MI lah yang mengambil kebijakan dan keputusan. Tentu saja kita tidak mau merasakan penyesalan untuk kedua kali sejak kita kehilangan Sipadan-Ligitan oleh putusan MI. Kita lebih baik menyelesaikan soal kedaulatan ini dengan jalan diplomasi dua negara karena kita sendiri yang menentukan dan mendapatkan kedaulatan itu.

Tindakan Provokatif & Penyelesaian Sengketa dengan Perang
Kita lihat pasal 2 ayat 2 huruf (a) - (d) dan pasal 24 ayat 2 ASEAN Charter;

Article 2 (2), (a)-(d)
(b)  Shared commitment and collective responsibility in enhancing regional peace, security, and prosperity;
(c)  Renunciation of aggression and of the threat or use of force or other actions in any manner inconsistent with international law;
(d)  Reliance on peaceful settlement of disputes;

Article 24 (2)
Disputes which do not concern the interpretation or application of any ASEAN instrument shall be resolved peacefully in accordance with the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia and its rules of procedure.

Dalam huruf (b) disebutkan komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian (peace) dan keamanan (security). Tindakan provokasi tentara laut Diraja Malaysia dinilai tidak kooperatif dalam komitmen untuk meningkatkan perdamaian dan keamanan. Tindakan provokasi tersebut akan menimbulkan rasa tidak aman dan mengancam perdamaian.
Dalam huruf (c) kita lihat frasa the threat dan force. Beroperasinya kapal perang Diraja Malaysia tersebut sudah bisa dianggap sebagai ancaman (the threat) dengan menggunakan kekuatan/kekerasan (use of force). Dan tindakan Malaysia ini memenuhi kualifikasi inconsistent with international law (tidak sesuai dengan hukum internasional) karena dalam hukum internasional walaupun wilayah Ambalat masih status quo, Malaysia tidak berhak mengusik wilayah tersebut karena sudah dikuasai oleh Indonesia.
Dalam pasal 2(2) huruf (d) dan pasal 24(2) telah disebutkan dengan tegas bahwa penyelesaian sengketa mengedepankan cara damai bahkan menurut pasal 24 (2) penyelesaian sengketa wajib diselesaikan dengan damai sesuai dengan Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) dan aturan-aturan pelaksanaannya. Dengan demikian kita harus berfikir ulang untuk menyelesaikannya dengan cara perang. Bisa jadi Malaysia menunggu blunder kita untuk menggunakan kekuatan/kekerasan terlebih dulu. Dan tindakan provokasi tersebut bisa jadi adalah sebagai umpan mereka untuk menyulut emosi kita.
Seharusnya di masa perundingan/diplomasi Indonesia dan Malaysia ini, kita harus tetap dingin. Nasionalisme itu tetap perlu, dengan syarat tidak melanggar apa-apa yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Perang harus menjadi jalan terakhir. Selama kita bisa mengupayakan diplomasi dan jalan damai, kenapa tidak?

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.