Article

Articles from many sources

Economic

National & International economic issues; tags: market, rates, stocks

International

International issues; tags: int’l disputes, conflict, int’l organization

Politic

Hot Indonesian politic issues; tags: Election, Demokratic, Governance

Tausiyah

Tausiyah Qur’an & Hadits based

Home » Article, Economic, Opinion, Politic

Quo Vadis Skandal Bank Century

Submitted by DJ on Wednesday, 10 March 2010No Comment

Sidang Paripurna DPR RI 2-3 Maret lalu telah mengakhiri satu sekuel drama politik skandal Bank Century. Meski sempat ricuh, ending-nya cukup dramatis. Yang semula harapan untuk mengungkap kasus ini menipis karena pandangan fraksi tidak menentu karena upaya konsesi pro-pemerintah, namun pada akhir cerita DPR secara tegas memutuskan bahwa kebijakan maupun implementasi pemberian bailout terhadap Bank Century adalah salah dan bermasalah.

Nalar sederhana setiap orang kemudian akan menyimpulkan, bahwa jika ada suatu kesalahan, tentunya harus ada sanksi terhadap si pembuat salah. Dalam hal ini terdapat tiga unsur, yaitu: kesalahan, pembuat kesalahan, dan sanksi. Sanksi bisa dikenakan setelah kedua unsur kesalahan dan pembuat kesalahan ada. Terkait kasus Bank Century, kedua unsur di atas sudah terpenuhi. Pertama, kebijakan pemberian bailout merupakan suatu kesalahan. Tidak hanya itu, temuan pansus mengindikasikan adanya tidak pindana umum, pidana perbankan dan pidana korupsi. Kedua, pemerintah sekalu pembuat kebijakan merupakan si pembuat kesalahan. DPR pun secara tegas menyebutkan Boediono (Gubernur BI merangkap anggota KSSK pada waktu kebijakan bail out itu diterbitkan) dan Sri Mulyani Indrawati (Menkeu sekaligus Ketua KSSK) sebagai orang yang bertanggungjawab atas kebijakan ini.

Namun bagaimana dengan unsur sanksi ketika kedua unsur kesalahan dan si pembuat kesalahan sudah ditemukan? Inilah yang menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kita semua. Seakan-akan euforia dalam akhir paripurna tidak lagi menjadi awalan untuk mengungkap kasus ini, namun berbalik menjadi antiklimaks yang pada akhirnya mengecewakan kita semua.

Dua Jalur Hukum

Hampir pasti hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadilan umum sebagai tempat yang bisa mengungkap kebenaran hukum dan memberikan sanksi terkait kasus Bank Century ini. Namun sudah dipastikan jalur hukum melalui MK tidak bisa ditempuh karena untuk melanjutkan proses hukum di MK, konstitusi mengisyaratkan 2/3 anggota DPR yang hadir dalam paripurna menyetujui. Dan kenyataannya hasil voting akhir pada paripurna lalu tidak mencapai 2/3 suara untuk membawa hasil penyelidikan pansus ke MK.

Jalur hukum sisanya yaitu melalui pengadilan umum, khususnya pengadilan tipikor, karena indikasi korupsi kuat di dalamnya. Inilah jalur hukum satu-satunya untuk mengungkap kebenaran substansial saat ini. Dalam hal ini kepolisian, jaksa dan KPK yang paling berperan. Namun KPK-lah yang mempunyai reputasi cukup baik dan kepercayaan publik yang tinggi dibandingkan institusi penegak hukum lainnya. Sehingga KPK saat ini diberikan perhatian dan kepercayaan lebih untuk mengungkap kasus korupsi dalam Bank Century ini.

Tindak Pidana Korupsi

Kita ketahui bersama, berdasarkan audit BPK dan beberapa temuan di Pansus Hak Angket Century, sederetan pelanggaran kasus Bank Century dimulai sejak merger tiga bank, penyaluran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), Penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS), hingga penggunaan dana FPJP dan PMS. Banyak prosedur dan peraturan-peraturan yang dilanggar oleh pengambil kebijakan. Selain dugaan tindak pidana perbankan, pidana umum dan pencucian uang, tindak pidana korupsi yang menjadi ranah KPK juga menjadi dugaan utama dalam kasus ini.

Akankah KPK mampu menggiring kasus ini hingga ke gawang meja hijau tipikor? Jawabnya belum tentu. Walaupun kasus ini sudah mulai ditangani oleh KPK, beberapa argumentasi yang sudah keluar tampaknya agak menciutkan nyali para penegak hukum khususnya KPK dalam menangani kasus korupsi dalam Bank Century.

Argumentasi tersebut diantaranya yang pertama, wacana hukum yang mengatakan bahwa “kebijakan tidak bisa dipidana”. Padahal semua kejanggalan-kejanggalan dan pelanggaran-pelanggaran dalam kasus ini  justru dikemas dalam bentuk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Kedua, dana bailout dari LPS yang dianggap bukan uang negara karena tidak berasal dari APBN dan LPS sendiri merupakan Badan Hukum yang dimana mempunyai kekayaan pribadi meskipun modal awal sebesar 4 Milyar diambil dari kekayaan negara. Sehingga untuk memenuhi unsur delik korupsi “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” agaknya sulit untuk dibuktikan mengingat status dana LPS ini.

Jika KPK dan aparat penegak hukum lain terjebak dengan kedua argumentasi di atas, penyelesaian kasus Bank Century ini dapat dipastikan menemui jalan buntu. Karena menurut penulis dua hal di atas adalah kunci gerbang utama menuju pengadilan. Sebaliknya jika aparat penegak hukum khususnya KPK mampu membuat konstruksi berpikir baru berdasarkan data dan peraturan yang kuat mengenai kontra-argumen di atas, maka dapat dipastikan mereka mampu membawa segera kasus ini ke pengadilan. (*)

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.