Article

Articles from many sources

Economic

National & International economic issues; tags: market, rates, stocks

International

International issues; tags: int’l disputes, conflict, int’l organization

Politic

Hot Indonesian politic issues; tags: Election, Demokratic, Governance

Tausiyah

Tausiyah Qur’an & Hadits based

Home » Opinion

Mengembalikan Ruh Otonomi Kampus BHMN Pascapembatalan UU BHP

Submitted by DJ on Friday, 2 April 2010No Comment

Setelah melalui resistensi dan protes keras dari berbagai kalangan, akhirnya per tanggal 31 Maret 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Judicial Review dan membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dengan suara bulat oleh seluruh hakim yang menyidangkannya. Pembatalan tersebut dilakukan atas dasar penilaian MK yang menganggap bahwa Undang-Undang BHP ini tidak selaras dengan amanah konstitusi.

Euforia kemenangan di balik batalnya Undang-Undang BHP ini masih menyisakan masalah bagi perguruan tinggi yang menyandang status sebagai Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Kita ketahui bahwa ruh dari PT BHMN sendiri adalah otonomi kampus, dimana kampus diberikan keleluasaan untuk mengelola dan mengembangkan kompetensi kampus sesuai dengan dinamika jaman. Memang dalam tataran idealita otonomi ini cukup bagus karena kampus dapat mengelola kurikulum, sumber daya, pengelolaan finansial dan sarana prasarana kampus tanpa intervensi dari pemerintah.
Namun dalam tataran realita, otonomi yang dimaksud lebih cenderung ke arah otonomi pengelolaan finansial dimana kampus diberi kebebasan untuk mencari sumber pendanaannya sendiri untuk menutupi biaya operasional yang sudah tidak lagi ditanggung oleh pemerintah. Sehingga bukan pelayanan pendidikan yang menonjol namun komersialiasi yang terlihat.

Pertama, hal ini bisa dirasakan mulai dari seleksi masuk perguruan tinggi. Penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN yang lebih mengedepankan intelektualitas mulai ditinggalkan. Perguruan tinggi lebih memilih menyelenggarakan ujian masuk sendiri yang mengharuskan calon mahasiswa mengeluarkan biaya lebih mahal ketika sudah masuk. Lama kelamaan terjadi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin karena mayoritas orang kaya yang dapat menikmati pendidikan tinggi di kampus tersebut.
Hal ini sangat terlihat ketika semakin favorit suatu prodi atau jurusan, semakin mahal biaya masuk dan kuliahnya. Kita ambil salah satu contoh fakultas kedokteran misalnya. Lulusan fakultas kedokteran ini diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas pada masyarakat. Dengan biaya masuk dan kuliah yang sangat mahal, justru lulusan kedokteran ini berorientasi untuk mengumpulkan kekayaan untuk balik modal selama kuliah dan menomorduakan profesionalitasnya sebagai pelayan masyarakat.

Kedua, ketika kampus dikatakan otonomi, maka tata kelola dan kebijakannya pun ditentukan oleh internal kampus tersebut. Namun kenyataannya tidak. Dalam pemilihan rektor, suara mayoritas sebesar 30% dipegang oleh Menteri Pendidikan Nasional. Justru mahasiswa sebagai elemen utama kampus tidak mempunyai suara dalam pemilihan rektor. Pengambilan kebijakan tertinggi lainnya juga ada pada Majelis Wali Amanat (MWA) yang didalamnya diisi oleh Mendiknas sendiri, Senat Akademik, Rektor dan masyarakat yang dimana MWA ini sarat dengan kepentingan dalam setiap keputusannya. Pola struktural seperti inilah yang memudahkan pihak luar dan asing untuk mengintervensi dan menentukan arah kebijakan kampus sesuai dengan tujuan kepentingan tersebut. Hal ini sangat jauh dari ruh otonomi kampus yang sesungguhnya.

Ketiga, transparansi sangat erat kaitannya dengan otonomisasi kampus terutama dalam pengelolaan dana. Sumber dana yang diambil dari mahasiswa dan masyarakat seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal ini sangat wajar terutama mahasiswa yang paling besar memberikan uangnya untuk kelangsungan pendidikan di kampus meminta transparansi dalam pengelolaan keuangan. Namun realitanya jauh dari itu. Kampus tidak memberikan transparansi pengelolaan keuangan secara jelas. Otonomi idealnya mengharuskan kampus lebih transparan dalam mengelola keuangannya.

Kesimpulannya, pascapembatalan Undang-Undang BHP ini harus ada sikap yang tegas bagi perguruan tinggi yang berstatus PT BHMN untuk memperbaiki rumah tangga kampusnya khususnya dalam hal otonomi kampus. Sebuah kesesatan yang nyata ketika ruh otonomi diwarnai oleh privatisasi dan komersialisasi kampus yang seharusnya bebas dari kompetisi pasar. Yang pada akhirnya sektor pendidikan yang merupakan pelayanan publikĀ (public service) bergeser menjadi komoditas ranah privatĀ (private goods) yang nilainya bergantung pada dinamika pasar.
Semoga dengan pembatalan Undang-Undang BHP ini kita tidak terlalu lama larut dalam euforia kemenangan dan harus sesegera mungkin untuk berbenah diri memperbaiki sistem pendidikan khususnya pendidikan tinggi demi terwujudnya kualitas pendidikan yang memadai, berdaya saing dan dapat membawa kesejahteraan di negeri ini. (*)


___________________________________________

“Bendera kapitalisme telah terbentang luas, melahirkan dua kutub perseteruan borjuasi dan proletarian. Membiarkan benderanya berkibar berarti KEMATIAN. Hanya ada SATU kata kawan, LAWAN!!!”

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.