Article

Articles from many sources

Economic

National & International economic issues; tags: market, rates, stocks

International

International issues; tags: int’l disputes, conflict, int’l organization

Politic

Hot Indonesian politic issues; tags: Election, Demokratic, Governance

Tausiyah

Tausiyah Qur’an & Hadits based

Home » Opinion, Politic

Nikah Siri; antara Hukum, Agama, dan Realita (Telaah Kritis Mengenai Wacana Kriminalisasi Nikah Siri dalam RUU Peradilan Agama)

Submitted by DJ on Thursday, 11 February 2010No Comment

“Ketika hukum sudah tidak lagi menjadi kesadaran tertinggi di masyarakat…”

Keberadaan rancangan undang-undang (RUU) peradilan agama tentang perkawinan yang mengatur masalah pernikahan siri, poligami dan kawin kontrak sempat memancing perdebatan dalam masyarakat. Terlebih ketika Kementrian Agama memasukkan ancaman pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta kepada setiap orang yang melakukan nikah siri. Sudah tepatkah ancaman pidana untuk setiap pelaku nikah siri?

Beberapa Catatan Penting Mengenai Nikah Siri

Banyak paradigma berfikir yang salah dan berkembang di masyarakat dalam memahami nikah siri. Nikah siri dianggap sebagai suatu yang melulu negatif, sesuatu yang tabu dilakukan, dan pada akhirnya agamalah yang menjadi ujung cercaan dari stigma buruk terhadap nikah siri ini. Lantas apa fakta sebenarnya dibalik nikah siri? Setidaknya ada 5 (lima) catatan penting mengenai nikah siri.
Pertama, nikah siri kerap didefinisikan sebagai proses pernikahan tanpa melibatkan wali dari pihak perempuan. Faktanya menikahkan seorang wanita tanpa wali atau wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah haram hukumnya. Al-Haditssebagai sumber hukum Islam mengharuskan adanya wali dalam setiap pernikahan. Sehingga tidak sah hukumnya suatu pernikahan jika tidak ada wali didalamnya.

Kedua, sah tidaknya suatu pernikahan tidak ditentukan dari dicatatkan atau tidak suatu pernikahan itu. Jadi harus dibedakan antara “hukum sah dan tidaknya suatu pernikahan”dan “hukum tidak mencatatkan suatu pernikahan”. Jika pernikahan dilaksanakan sesuai rukun dan syari’at, maka pernikahan itu adalah sah sehingga tidak berhak dijatuhi suatu sanksi. Pelakunya tentu saja juga tidak boleh dianggap melakukan suatu kemaksiatan.
Jika negara mewajibkan suatu pencatatan disetiap pernikahan dan ketika ada suatu pernikahan yang tidak dicatatkan, maka sanksi yang diberikan hanya sebatas sanksi untuk pelanggaran administrasi pencatatannya saja. Tidak sampai berakibat pada sah atau tidaknya pernikahan. Dan yang terpenting dalam pencatatan ini yaitu persoalan catat-mencatat adalah suatu perbuatan administrasi. Jika ada pelanggaran terkait administrasi maka sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi. Apakah tepat apabila dikenai ancaman pidana?

Ketiga, harus dibedakan antara “sah dan tidaknya pernikahan” dengan “hukum melangsungkan pernikahan”. Ketika pernikahan dilakukan secara siri atau di bawah tangan dan memenuhi syari’at, maka pernikahan tersebut “sah”. Pernikahan yang sah ini bisa menjadi “haram” apabila adanya itikad buruk dalam pernikahan itu. Misalnya, suami melakukan pernikahan dengan tujuan untuk menyiksa istrinya, maka pernikahan tersebut “sah” secara formal tetapi “haram”.

Keempat, apakah nikah siri tidak akan menimbulkan akibat hukum? Ketika pernikahan itu sah, maka timbul akibat hukum dalam pernikahan itu, diantaranya hak dan kewajiban suami-istri, hubungan mewaris, dan akibat hukum lainnya. Hanya saja Undang-undang perkawinan kita yang tidak mengakui akibat hukum dari pernikahan siri atau pernikahan yang tidak didaftarkan. Dalam hal mewaris misalnya, waris adalah perintah agama dan secara otomatis dibagikan bagi ahli waris yang berhak dan memenuhi persyaratan. Jadi kurang tepat apabila waris dilarang oleh undang-undang.

Kelima, nikah siri selalu diidentikkan dengan pernikahan yang sembunyi-sembunyi. Hukum Islam untuk mengumumkan pernikahan dalam bentuk walimatul ‘ursy itu sendiri adalahsunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Tetapi misalnya karena ada suatu kondisi tertentu sehingga tidak bisa diumumkan, hal itu tidak sampai melakukan suatu keharaman, hanya sebatas bentuk pelanggaran sunnah. Melanggar sunnah bukan berarti haram. Ketika pernikahan itu tidak diumumkan dan malah menimbulkan keburukan, misalnya fitnah, maka diwajibkan untuk mengumumkan pernikahannya walaupun dengan cara sederhana.

Jadi nikah siri yang secara sembunyi-sembunyi dan tidak diumumkan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh agama, maka pernikahan itu haram hukumnya karena dianggap tidak mempunyai itikad baik dalam perkawinan.

Dari kelima catatan di atas dapat kita simpulkan bahwa stigma negatif masyarakat terhadap nikah siri dalam arti sesuai dengan syari’at tidak semuanya benar. Terlebih nikah siri diartikan sebagai legalisasi terhadap perzinaan.

Kemudian apakah sudah tepat mengancam pidana bagi pelaku nikah siri? Sedangkan telah kita ketahui bersama nikah siri adalah sah secara syari’at, hanya saja tidak didaftarkan dan pendafataran itu lebih ke ranah administrasi.

Dan sudah tepatkah hukum positif Indonesia tidak melindungi para pihak dalam nikah siri? Sedangkan dalam hukum Islam semua bentuk pernikahan yang sah adalah sama dalam akibat dan perlindungan hukumnya.

Lebih banyak mana keburukan antara nikah siri dan prostitusi? Dan mengapa hanya mewacanakan kriminalisasi nikah siri dan bukannya kriminalisasi prostitusi?

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.